Menteri P2MI Tegaskan Larangan Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar

Menteri P2MI Tegaskan Larangan Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar

 Bekasi – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi untuk penempatan pekerja migran ke tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Bekasi pada Jumat (28/3), menyoroti tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan tersebut.

Larangan Keras bagi WNI untuk Bekerja di Tiga Negara

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Hal ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan tegas mengingat maraknya kasus eksploitasi pekerja migran di wilayah tersebut.

Karding menyatakan,

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."

Banyaknya pekerja migran yang dikirim secara ilegal ke negara-negara tersebut berisiko tinggi mengalami eksploitasi dan bahkan masuk dalam jaringan kejahatan internasional.

[Iklan: Dauntogel - Platform Hiburan Digital Terpercaya]

Nikmati pengalaman bermain yang aman dan menguntungkan hanya di Dauntogel! Dengan berbagai promo menarik, keamanan tingkat tinggi, dan layanan pelanggan 24/7, Dauntogel menjadi pilihan utama bagi para pecinta hiburan digital. Kunjungi situs resmi kami sekarang juga!

Dauntogel

Status Pekerja Migran Indonesia di Kamboja, Thailand, dan Myanmar

Menurut Karding, semua pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di Kamboja, Myanmar, dan Thailand dikategorikan sebagai pekerja ilegal atau unprocedural. Ini karena Indonesia tidak memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur pengiriman tenaga kerja ke negara-negara tersebut.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ujar Karding.

Diketahui bahwa di Myanmar, terutama wilayah Myawaddy, serta di Kamboja, banyak ditemukan indikasi tindak kejahatan seperti scamming dan perjudian online. Pekerja migran sering kali dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kasus TPPO dan Pemulangan 554 Pekerja Migran dari Myanmar

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pada 18 Maret 2025, Kementerian P2MI melakukan upaya pemulangan besar-besaran terhadap 554 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Para pekerja ini dievakuasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, 449 merupakan pekerja laki-laki dan 105 perempuan. Proses pemulangan berlangsung dalam dua tahap:

  • Selasa, 18 Maret 2025: 400 pekerja dipulangkan.

  • Rabu, 19 Maret 2025: 154 pekerja dipulangkan.

Mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia.

[Iklan: Admintoto - Hiburan Digital dengan Keamanan Terjamin]

Bergabunglah dengan Admintoto, platform hiburan digital yang menawarkan berbagai fitur menarik, termasuk bonus referral hingga 20% dan cashback eksklusif. Keamanan data pengguna dijamin dengan teknologi canggih! Jangan lewatkan kesempatan bermain seru dengan keuntungan lebih!

Admintoto

Dampak Larangan dan Respons Masyarakat

Larangan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung penuh keputusan pemerintah sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap mereka yang sudah terlanjur bekerja di sana tanpa izin resmi.

Di sisi lain, berbagai perusahaan penyalur tenaga kerja di Indonesia diimbau untuk tidak melakukan rekrutmen pekerja dengan tujuan ke tiga negara tersebut. Pemerintah juga terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah.

Langkah Pencegahan dan Solusi bagi Calon Pekerja Migran

Untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis:

  1. Peningkatan Pengawasan

    • Pengawasan ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja.

    • Memperkuat regulasi terkait pengiriman pekerja migran.

  2. Edukasi dan Sosialisasi

    • Memberikan pemahaman kepada calon pekerja migran tentang pentingnya bekerja secara legal.

    • Menyediakan pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja yang ingin bekerja di luar negeri.

  3. Kerja Sama Internasional

    • Menjalin komunikasi dengan negara-negara tujuan tenaga kerja untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran.

    • Memastikan tidak ada perekrutan ilegal yang berlangsung.

[Iklan: Redmitoto - Hiburan Digital dengan Hadiah Langsung]

Dapatkan hadiah langsung setiap kali bermain hanya di Redmitoto! Dengan promo mingguan dan sistem keamanan terbaik, Redmitoto menghadirkan pengalaman bermain yang seru dan menguntungkan. Ayo, mainkan sekarang dan rasakan keuntungannya!

Redmitoto

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia dengan tegas melarang pengiriman tenaga kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena tingginya risiko TPPO dan eksploitasi pekerja. Pekerja migran yang sudah berada di sana dikategorikan sebagai ilegal, dan pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan melakukan pemulangan ratusan PMI yang menjadi korban TPPO.

Dengan meningkatnya kasus perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara, langkah preventif dan edukatif terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri serta memahami risiko yang mungkin dihadapi jika bekerja secara ilegal. Pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak.


Posting Komentar

0 Komentar